Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Menyimpan dan Memelihara Satwa yang Dilindungi Dalam keadaan hidup (Studi Putusan Nomor : 244/Pid.B/LH/2023/PN.Sgm)
Keywords:
Criminal Act, Protected Wildlife, Tindak Pidana, Satwa yang DilindungiAbstract
ABSTRACT: The research findings indicate that the application of Article 21 paragraph (2) letter a in conjunction with Article 40 paragraph (2) of Law Number 5 of 1990 on the Conservation of Biological Natural Resources and Their Ecosystems is appropriate, as the judge considered that storing, possessing, and maintaining protected wildlife can disrupt the continuity of the ecosystem. According to the Minister of Environment and Forestry Regulation No. P.20/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2018, Perkici Dora and Blue-Eared Lory birds are protected species threatened by excessive capture and trade. The defendant's actions should be evaluated based on the quality of the act, which significantly impacts wildlife preservation and the environment. Therefore, the judge should have imposed a harsher penalty than the one in Decision No. 244/Pid.B/LH/2023/PN.Sgm.
ABSTRAK: Hasil Penelitian menujukkan bahwa Penerapan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah sudah tepat karena hakim mempertimbangkan bahwa menyimpan, memiliki dan memelihara, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat menyebabkan permasalahan terhadap keberlangsungan ekosistem satwa. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2018 bahwa burung Perkici Dora dan Nuri Telinga Biru merupakan satwa yang telah dilindungi dan terus terancam oleh penangkapan dan perdagangan berlebihan. Serta Perbuatan yang dilakukan oleh terdakawa tidaklah dipandang dengan perspektif kuantiti objek pidana melainkan harus dilihat dari kacamata kualitas perbuatan yang dapat memberikan dampak yang begitu besar bagi kelestarian satwa dan lingkungan hidup secara umum. Oleh karena itu, apa yang telah dituangkan Hakim sepatutnya dapat memberikan ganjaran yang lebih berat dari sanksi pidana yang telah ditetapkan pada Putusan Nomor 244/Pid.B/LH/2023/PN.Sgm.