Analisis Pengajuan Pembatalan Akta ke Pengadilan oleh Notaris (Studi Kantor Notaris Wilayah Kabupaten Gowa)

Authors

  • Suhartati Suhartati Universitas Indonesia Timur
  • Akbar B Universitas Indonesia Timur

Keywords:

Pembatalan Akta, Notaris, Pengadilan

Abstract

Tujuan Penelitian Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dibatalkannya suatu akta oleh pengadilan dan untuk mengetahui akibat hukum akta notaris yang di batalkan oleh pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif,. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa : (1). Faktor-faktor yang menyebabkan akta notaris dapat dibatalkan oleh pengadilan, yaitu ketika notaris terbukti melakukan pelanggaran seperti perbuatan melawan hukum, misalnya dalam pembuatan akta ada unsur pemaksaan dari notaris bagi salah satu pihak untuk menandatangani akta, tidak membacakan akta di hadapan para pihak dan syarat formil pembuatan akta lainnya dilanggar oleh notaris. Apabila terbukti maka notaris harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang berkepentingan atau yang merasa dirugikan atas akta yang dibuat oleh notaris (2). Akibat hukum bagi Notaris/PPAT terhadap akta yang dibatalkan oleh Pengadilan adalah sebagai berikut: baik pembatalan akibat perkara perdata, pidana, maupun kesalahan administratif oleh Notaris/PPAT dalam pembuatan akta, secara umum akibat hukum dibatalkannya akta otentik oleh Pengadilan adalah sebagai berikut: a. Batal demi hukum, b. Dapat dibatalkan, c. Terdegradasi kekuatan pembuktiannya.

Downloads

Published

2023-01-16

Issue

Section

Articles