Kedudukan dan Implementasi Hukum Adat dalam Penyelesaiaan Sengketa Tanah (Studi Kasus Suku Toraja Mamasa)

Authors

  • Sitti Harlina Universitas Indonesia Timur
  • Rina Maryana Universitas Indonesia Timur
  • Roy Pata’Langi Universitas Indonesia Timur

Abstract

ABSTRACT: Abstract Customary law in Indonesia plays a significant role in the lives of local communities, especially in regions where traditions are still strongly upheld. One such region is Mamasa Regency in West Sulawesi, where the Toraja Mamasa people continue to apply customary law in various aspects of life, including the resolution of land disputes. This study employs a qualitative research methodology with a descriptive-analytical approach. Data were collected through in-depth interviews with customary leaders, community members involved in land disputes, and other related parties, such as local government officials and non-governmental organizations. The results of the study indicate that customary law holds a strong position in resolving land disputes among the Toraja Mamasa people. The process of resolving land disputes through customary law is perceived as more just and expedient compared to formal legal channels. However, there are still parties who are dissatisfied with the decisions made by the customary authorities and choose to pursue their cases through the formal legal system.

ABSTRAK: Hukum adat di Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, terutama di daerah-daerah dengan komunitas yang masih kuat memegang tradisi leluhur. Salah satu daerah tersebut adalah Kabupaten Mamasa di Sulawesi Barat, di mana Suku Toraja Mamasa masih menerapkan hukum adat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelesaian sengketa tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, masyarakat yang terlibat dalam sengketa tanah, serta pihak-pihak terkait lainnya, seperti pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kedudukan yang kuat dalam penyelesaian sengketa tanah di Suku Toraja Mamasa. Proses penyelesaian sengketa tanah melalui hukum adat dianggap lebih adil dan cepat dibandingkan dengan melalui jalur hukum formal. Namun demikian tidak sedikit juga pihak-pihak yang bersengketa masih keberatan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pemangku adat, sehingga memilih untuk melanjutkan perkara ke rana hukum positif.

Downloads

Published

2025-07-15