Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan No Putusan (1274/Pid.B/2022/PN. Makassar)

Authors

  • Nurisnah H Universitas Indonesia Timur
  • Arry Wirawan Universitas Indonesia Timur
  • Syarifain Kautsar Universitas Indonesia Timur

Keywords:

Embezzlement crime, Juridical analysis, Official position., tindak pidana penggelapan, analisis yuridis, jabatan

Abstract

ABSTRACT: This study investigates the application of substantive criminal law to perpetrators of embezzlement in office and the judicial considerations in sentencing. Using a normative juridical approach with qualitative methods, the research reveals: (1) The judge's application of criminal law in Decision Number 1274/Pid.B/2022/PN.Mks was criticized for leniency, despite the offense warranting harsher penalties. The prosecutor's modest demand allowed the judge flexibility in sentencing the defendant. (2) The judge's legal considerations in the case were generally sound, yet the imposed sanction was perceived as insufficient given the seriousness of the offense and the suspect's responsibilities and earnings.

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan mengetahui Bagaimanakah penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif Yuridis, melalui pendekatan studi kepustakaan yang menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Penerapan Hukum Pidana Materiil oleh Hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 1274/Pid.B/2022/PN.Mks kurang tepat, karena tuntutan jaksa penuntut umum terhadap tersangka terbilang rendah dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 (enam) bulan, meskipun tindakan tersebut seharusnya dianggap sebagai tindak pidana dengan pemberatan sehingga sudah selayaknya tuntutan dari jaksa memberikan kebebasan untuk hakim menentukan vonis pada terdakwa. (2) Pertimbangan hukum oleh Hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 1274/Pid.B/2022/PN.MksĀ  telah tepat, namun sanksi yang diberikan masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan tanggung jawab yang diemban oleh tersangka dan nominal gaji yang diterimanya.

Downloads

Published

2024-07-07