Analisis Hukum Terhadap Putusan Yang Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima Dalam Kasus Sengketa Tanah (Analisis Putusan No. 14/Pdt/6/2022/PN.Jnp)
Keywords:
Lawsuit, Obcurlibel (Unacceptable), Gugatan, Obcurlibel (Tidak Dapat Diterima)Abstract
ABSTRACT: Legal analysis of the decision stating that the lawsuit cannot be accepted in a land dispute case. Decision No.14/Pdt/6/2022/PN.Jnp. This research is a lawsuit that occurred in the jurisdiction of the Jeneponto District Court. This lawsuit was filed by Mursida Binti Sidi Tando as the Plaintiff against Abuzar Bin Yunus Alias Bagindo Abuzar Bin Yunus as the 1st Defendant. The main reason why the plaintiff filed this lawsuit was because of the sale of a piece of land by Defendant I to Defendant II, and then Defendant II sold part of the land to Defendant II without the knowledge and permission of the plaintiff. The plaintiff considered this action to be unlawful. Therefore, the plaintiff filed a lawsuit in the decision that the author studied, and for this plaintiff's lawsuit the judge decided that the plaintiff's lawsuit was declared unacceptable. The method used in this research from the point of view of its type is classified into the type of normative legal research, namely by studying case file No.14/Pdt/6/2022/PN.Jnp
ABSTRAK: Analisis hukum terhadap putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dalam Kasus sengketa tanah. No. Putusan No.14/Pdt/6/2022/PN.Jnp. Penelitian ini merupakan gugatan yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto. Gugatan ini diajukan oleh Mursida Binti Sidi Tando sebagai Penggugat melawan Abuzar Bin Yunus Alias Bagindo Abuzar Bin Yunus sebagai Tergugat I. Alasan utamanya penggugat mengajukan gugatan ini adalah karena penjualan sebidang tanah yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II, kemudian Tergugat II menjual nya lagi sebagian dari tanah tersebut kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan dan izin dari penggugat. Yang mana perbuatan tersebut bagi penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu penggugat mengajukan gugatan dalam putusan yang penulis teliti ini, dan atas gugatan penggugat ini hakim memutuskan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini dilihat dari sudut jenisnya tergolong ke dalam jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mempelajari berkas perkara No.14/Pdt/6/2022/PN.Jnp.