Analisis Hukum Terhadap Pemeliharaan (Hak Asuh) Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Putusan No.990/Pdt.G/2021/Pa.Mks

Authors

  • Makkah HM Universitas Indonesia Timur
  • Rina Maryana Universitas Indonesia Timur
  • K. Qanita AB Universitas Indonesia Timur

Keywords:

Child, Custody, Divorce, Anak, Hak Asuh, Perceraian

Abstract

ABSTRACT: Children who are left behind by divorce their parents sometimes have to become victims of the divorce because the children do not understand the divorce of their parents at that time, later when they grow up they will understand what conditions happened to their parents. Apart from the issue of divorce itself, other problems also arise as a result of the divorce being granted, such as cases regarding who has more rights in carrying out hadhanah (care) for children. The research results obtained are based on Case Decision Number 990/Pdt.G/2021/PA.Mks, in the case of child maintenance, the Panel of Judges put forward the principle that prioritizes the issue of the right to maintain children, not simply "who has the most rights" but is "solely for the benefit of the child" which brings more benefits and does not cause damage to the child. It is hoped that parents who have divorced will prioritize their children's rights as much as possible by taking approaches so that the children still feel that the children still come first.

 

ABSTRAK: Anak yang ditinggal cerai oleh kedua orang tuanya terkadang harus menjadi korban dari perceraian tersebut, nanti ketika beranjak dewasa mereka akan paham kondisi apa yang terjadi terhadap orang tuanya. Timbul pula permasalahan lain selaku akibat dari dikabulkannya perceraian tersebut, semacam kasus tentang siapa yang lebih berhak dalam melaksanakan hadhanah (pemeliharaan) terhadap anak. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu berdasarkan Putusan Perkara Nomor-990/Pdt.G/2021/PA.Mks, dalam hal pemeliharaan anak Majelis Hakim yang mengemukakan prinsip yang mengedepankan dalam masalah hak pemeliharaan anak bukanlah “semata -mata siapa yang paling berhak” akan tetapi adalah “semata-mata demi kepentingan anak” yang lebih mendatangkan manfaat dan tidak mendatangkan kerusakan bagi si anak. diharapkan bagi kedua orang tua yang telah bercerai sebisa mungkin mengedepankan hak-hak anak mereka dengan melakukan pendekatan-pendekatan agar anak tetap merasa bahwa anak tetap diutamakan.

Downloads

Published

2024-12-31