Tinjauan Yuridis Eigen Rechting Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan No. 1867/Pid.B/2020/PN Mks)

Authors

  • Sitti Harlina Universitas Indonesia Timur
  • Yandi Wahyudi Universitas Indonesia Timur
  • Jumahir fitra ramadan kahar Universitas Indonesia timur

Keywords:

Criminal act, Eigen Rechting, Tindak Pidana

Abstract

ABSTRACT: This research aims to find out how material criminal law is applied to eigen rechting perpetrators. Study the decision "Number 1867/Pid.B/2020/PN.Mks" and to find out the considerations in imposing sanctions on eigen rechting perpetrators. Study of the decision "Number 1867/Pid.B/2020/PN.Mks". This research is a type of Normative Juridical legal research, using a qualitative literature approach, namely in the form of in-depth interpretation of legal materials as is common in normative legal research. The results of the research show (1) The application of material punishment to the crime of Eigen Rechting committed by the defendant Muh Fadil Anugrah Alias Adil has fulfilled the elements contained in article 170 paragraph (1), namely the element of Whoever, Overtly and with force Jointly using violence against people or things. (2) The judge's legal consideration in deposing criminal witnesses against the perpetrator of the eigen rechting carried out by the defendant Muh Fadil Anugrah Alias Adil was that the defendant was legally and convincingly proven guilty "of openly and with joint force using violence against people".

 

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku eigen rechting. Studi putusan “Nomor 1867/Pid.B/2020/PN.Mks” dan Untuk mengetahui pertimbangan  dalam penjatuhan sanksi terhadap pelaku eigen rechting. Studi putusan “Nomor 1867/Pid.B/2020/PN.Mks”. Penelitian ini adalah tipe penelitian hukum Normatif Yuridis, melalui pendekatan kepustakaan yang bersifat kualitatif yaitu berupa interpretasi mendalam tentang bahan-bahan hukum sebagaimana lazimnya penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Penerapan pidana materil terhadap tindak pidana Eigen Rechting yang dilakukan oleh terdakwa Muh Fadil Anugrah Alias Adil telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 170 ayat (1), yaitu unsur Barang Siapa, Secara Terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. (2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan saksi pidana terhadap pelaku eigen rechting yang dilalukan oleh terdakwa Muh Fadil Anugrah Alias Adil adalah  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah   “dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”.

Downloads

Published

2024-12-31