Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Batas Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu Studi Putusan ”21/Pdt.G/2019/PN.Tka”
Keywords:
credit, mortgage right, SKMHT, Hak Tanggungan, KreditAbstract
ABSTRACT: Credit is a financial facility in which a person or business entity borrows money and repays it within a specified period of time and bears interest. This study aims to find out the basis for the judge's considerations in case number "21/Pdt.G/2019/PN.Tka" and to find out the creditor's efforts in settling problem loans as the stipulation of a Power of Attorney for Imposing Mortgage Rights (SKMHT) as binding collateral. This research is normative juridical law research through a literature study approach that uses qualitative methods, by managing data deductively, starting from general concepts and then exploring more specific matters. The results of the study show (1) the judge's consideration in case number "21/Pdt.G/2019/PN.Tka" has been very fair, wise and prudent if the SKMHT which has passed the applicable provisions does not cause APHT to be null and void. (2) there are two efforts to settle bad credit, namely the implementation of amicable credit settlement and credit settlement through legal channels or third party assistance.
ABSTRAK: Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan dimana seseorang atau badan usaha meminjam uang dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dan dikenakan bunga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam perkara nomor ”21/Pdt.G/2019/PN.Tka” dan mengetahui upaya kreditur dalam penyelesaian kredit bermasalah sebagai ditetapkannya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebagai pengikatan jaminan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif Yuridis melalui pendekatan studi kepustakaan yang menggunakan metode kualitatif, dengan cara mengelola data secara deduktif, dimulai dari konsep-konsep umum kemudian mengeksplorasi hal-hal yang lebih spesifik. Hasil penelitian menunjukkan (1) pertimbangan hakim dalam perkara nomor “21/Pdt.G/2019/PN.Tka” telah sangat adil, arif dan bijaksana apabila SKMHT yang sudah lewat dari ketentuan yang berlaku tersebut tidak menyebabkan APHT batal demi hukum. (2) upaya penyelesaian kredit macet ada dua yaitu pelaksanaan penyelesaian kredit secara damai dan penyelesaian kredit melalui jalur hukum atau bantuan pihak ketiga.