Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Membujuk Anak Di Bawah Umur Untuk Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan No. 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Mks).
Keywords:
Criminal, Promiscuity, Child., Tindak Pidana, Persetubuhan, AnakAbstract
ABSTRACT: This research aims to determine the form of criminal accountability for children as perpetrators of sexual offenses in accordance with the Republic of Indonesia Law Number 11 of 2012 and the legal considerations of judges in imposing sanctions on children in conflict with the law in cases of sexual offenses involving minors based on the “Study of Decision Number 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mks”. This research is a normative juridical legal research, conducted through a literature study approach using qualitative methods. The results showed (1) The form of criminal accountability for children as perpetrators of sexual intercourse crimes committed by child perpetrators has been proven legally to have committed their actions, thus fulfilling the elements of accountability and in accordance with the specific provisions of criminalization in Indonesian Law No. 11 of 2012. (2) Legal considerations of judges in imposing criminal sanctions on children in conflict with the law based on the Study of Decision Number 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mks not quite right, because the judge should be firm in imposing sanctions on the convicted so that they will not commit the same act in the future.
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 dan dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) pada tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan “Studi Putusan Nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mks”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif Yuridis, melalui pendekatan studi kepustakaan yang menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku anak telah terbukti secara sah melakukan perbuatannya sehingga memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban dan telah sesuai dengan ketentuan pemidanaan yang bersifat khusus dalam Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012. (2) Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) berdasarkan Studi Putusan Nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mks kurang tepat, karena Hakim sebaiknya tegas menjatuhkan sanksi terhadap terpidana agar kelak tidak akan melakukan perbuatannya.