Analisis Putusan Terhadap Perlindungan Hak Cipta Desain Baju Dalam Ranah Digital (Studi Putusan No.1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN NIAGA MKS)
Abstract
ABSTRACT: This research was conducted by processing materials or information obtained from relevant parties normatively. This research was conducted by processing primary, secondary, and tertiary materials obtained from various sources and references. The research results indicate (1) legal protection for copyright of clothing designs is guaranteed by Law Number 28 of 2014 concerning Copyright in Decision No. 1/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2020/PN NIAGA MKS, the panel of judges provides legal protection by partially granting the plaintiff's lawsuit, stating that the plaintiff is entitled to the disputed clothing design. (2) The legal considerations of the judge in deciding the violation of copyright of clothing designs in Case No. 1/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2020/PN NIAGA MKS are that the plaintiff was the first person to upload the clothing design on the digital platform of social media, thus directly announcing to the public at the time of uploading. Through the upload, the plaintiff has declared or announced the creation of the clothing design in accordance with the declarative principle in Article 1 paragraph 1 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright.
ABSTRAK: Penelitian ini dilakukan dengan mengolah bahan atau informasi yang diperoleh dengan pihak terkait secara normatif, penelitian ini dilakukan dengan mengolah bahan primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari berbagai sumber dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan (1) perlindungan hukum terhadap hak cipta desain baju dijamin oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dalam Putusan No. 1/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2020/PN NIAGA MKS majelis hakim dalam memberikan perlindungan hukum dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat yang pada intinya penggugatlah yang berhak atas desain baju yang dipersengketakan tersebut (2) Pertimbangan hukum Hakim dalam memutus Pelanggaran Hak Cipta desain baju pada Perkara Putusan No. 1/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2020/PN NIAGA MKS bahwa Penggugat merupakan orang pertama menggunggah desain baju pada ranah digital di sosial media, sehingga secara langsung melalui unggahan tersebut terjadi suatu penggumuman kepada khalayak umum pada saat diunggah, melalui unggahanya telah mendeklarasikan atau mengumumkan hasil ciptaan desain baju sesuai dengan prinsip deklaratif pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.