Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime Terhadap Pencemaran Nama Baik Di Kota Makassar (Studi PutusanNo. 255/Pid.Sus/2021/PN.Mks)

Authors

  • Andi Rahmah Universitas Indonesia Timur
  • Asrul Aswar Universitas Indonesia Timur
  • Dhea Rezkyah M Universitas Indonesia Timur

Keywords:

Tindak Pidana , Cyber Crime, Pencemaran Nama Baik, Criminal Act, Defamation

Abstract

ABSTRACT: This type of research is normative law. The data collection technique used is literature study (library research). The data analysis method used in this research is qualitative data analysis. The research results show that (1) The application of substantive criminal law is found in Article 45 paragraph (3) in conjunction with Article 27 paragraph (3) of the Indonesian Law Number 19 of 2016 concerning amendments to the Indonesian Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions as a specific regulation. In this case, the defendant is charged with defamation. However, the author disagrees with the Prosecutor's demand because the defendant should be charged with incitement, namely Article 160 of the Criminal Code. (2) The judge's consideration in imposing sanctions on cyber crime perpetrators for defamation is that the judge acquits the defendant because there are elements contained in it that cannot be fulfilled, namely "Intentionally and without right distributing and transmitting/making accessible Electronic Information or Electronic Documents that contain insults or defamation."

ABSTRAK:  Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum pidana meteril terdapat pada Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan khususnya. Dalam hal ini, terdakwa dituntut dengan pasal pencemaran nama baik. Namun, penulis tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena seharusnya terdakwa dituntut pasal penghasutan yakni Pasal 160 KUHP. (2) Pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pelaku cyber crime terhadap pencemaran nama baik yaitu hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa karena adanya unsur yang terkandung didalamnya yang tidak dapat terpenuhi, yakni “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”.

Downloads

Published

2023-07-26