Analisis Yuridis Pemberantasan Perusakan Hutan Dalam Tindak Pidana Kehutanan (Studi Putusan No. 59/Pid.B/LH/2022/PN.Sdr)

Authors

  • Suhartati Universitas Indonesia Timur
  • Asba Hamid Universitas Indonesia Timur

Keywords:

Crime, Forest Destruction, Forestry, Tindak Pidana, Perusakan Hutan, Kehutanan

Abstract

ABSTRACT: This study aims to find out how the application of material law to perpetrators of criminal acts in decision no. 59/Pid.B/LH/2022/PN.sdr and to find out what are the Judge's considerations in making a decision against the perpetrators of a crime in decision No. 59/Pid.B/LH/2022/PN.Sdr. The method used in this research is normative legal research or also called (Library research). The findings obtained from this study are: 1) In this case the public prosecutor submitted appropriate evidence obtained from the defendant, in addition to the evidence the judge also invited the defendants to provide information or testimony at trial. 2) The judge's considerations in deciding the case Number: 59/Pid.B/LH/2022/PN.Pin, Based on the examination of witnesses, the accused and evidence as well as aggravating and mitigating circumstances, the defendant has been proven legally and convincingly guilty violates Article 83 paragraph (1) letter b of Law Number 18 of 2013 in conjunction with Article 55 paragraph 1 Ke-l of the Criminal Code.

 

 

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bagaimana penerapan hukum materil terhadap pelaku tindak pidana pada putusan No. 59/Pid.B/LH/2022/PN.sdr dan untuk mengetahui apa saja pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pada putusan No. 59/Pid.B/LH/2022/PN.Sdr. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normative atau disebut juga dengan (Library research). Temuan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu:  1) Pada perkara ini penuntut umum mengajukan barang bukti sesuai yang diperoleh dari terdakwa, selain barang bukti hakim juga mempersilahkan para terdakwa memberikan keterangan atau kesaksiannya dipersidangan. 2) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 59/Pid.B/LH/2022/PN.Pin, Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan alat bukti serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-l KUHP.

Downloads

Published

2023-07-17