Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Sediaan Farmasi (Obat) Secara ilegal Di Kota Makassar (Studi Putusan 1670/Pid.Sus/2021/PN.Mks)
Keywords:
Tindak Pidana, Ilegal, Obat, Pengadilan, Hakim, PutusanAbstract
ABSTRACT: Crimes in the world of health, specifically in the pharmaceutical sector that are rife, are the distribution of drugs that are traded without having a distribution permit from the competent authority or BPOM. in the criminal provisions of Law Number 36 of 2009 concerning Health. supervision of illegal drug distribution requires preventive measures that can minimize the impact caused by illegal drug distribution and create awareness for everyone who has the intention or has even done so in order to create an orderly and law-aware society. The application of the article used to ensnare the convict requires precision and accuracy because the elements contained in the two articles have similarities but one of them has no chance and is not in accordance with the facts of the trial.
ABSTRAK: Kejahatan dalam dunia kesehatan khusus dibidang farmasi yang marak terjadi adalah peredaran obat yang diperjualbelikan tanpa memiliki izin edar dari pihak yang berwenang atau BPOM Karena adanya tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di bidang kesehatan maka secara kebijakan terkait peredaran kesediaan farmasi secara illegal dimuat secara khusus dalam ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. pengawasan terhadap peredaran obat illegal diperlukan upaya preventif yang dapat meminimalisir dampak ditimbulkan akibat dari peredaran obat secara illegal dan menciptakan kesadaran bagi setiap orang yang memiliki niat atau bahkan telah melakukan hal tersebut demi menciptakan masyarakat tertib dan sadar akan hukum.Menurut penulis yang menjadi titik permasalahan terhadap penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat terpidana diperlukan ketelitian dan kecermatan dikarenakan unsur yang terkandung dalam kedua pasal tersebut memiliki kesamaan namun salah satunya tidak memiliki peluang dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.