Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kelalaian Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yangmengakibatkan Kematian Di Wilayah Hukum Polres Jeneponto
Keywords:
Criminal liability, traffic accident, negligence, fatality, criminal law, Pertanggungjawaban pidana, kecelakaan lalu lintas, kelalaian, kematian, hukum pidanaAbstract
ABSTRACT: This study examines criminal liability for motor vehicle drivers whose negligence causes traffic accidents resulting in fatalities, specifically within the jurisdiction of the Jeneponto Police Department. The research employs a normative and empirical juridical approach, analyzing relevant laws and conducting interviews with law enforcement officials. The findings reveal that human error is the leading cause of traffic accidents. Legal provisions such as Article 359 of the Indonesian Criminal Code and Articles 310 and 311 of Law No. 22 of 2009 serve as the legal basis for imposing sanctions. However, despite the clarity of the regulations, the enforcement of criminal law often encounters evidentiary challenges and fails to provide a strong deterrent effect. Therefore, there is a need to evaluate the effectiveness of law enforcement and to promote public awareness to improve traffic discipline.
ABSTRAK: Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa, khususnya di wilayah hukum Polres Jeneponto. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta wawancara langsung dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor manusia merupakan penyebab utama kecelakaan, dan Pasal 359 KUHP serta Pasal 310 dan 311 UU No. 22 Tahun 2009 menjadi dasar hukum dalam menentukan sanksi terhadap pelaku. Namun, meskipun regulasi sudah jelas, penerapan hukum pidana sering kali menghadapi kendala pembuktian serta tidak memberikan efek jera yang maksimal. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap efektivitas penerapan hukum serta edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.