Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Ringan (Studi Kasus Putusan No. 4/Pid.B/2020/PN.Mks)
Keywords:
Tindak Pidana, Penganiayaan, Luka RinganAbstract
: Tujuan Penelitian untuk mengetahui penerapan pidana materil terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1). Penerapan hukum pidana terhadap delik penganiayaan yang menyebabkan luka dalam kasus No. 4/Pid.B/2020/PN.Mks telah tepat karena perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP (2). Pertimbangan Hakim berdasarkan alat-alat bukti yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa, disertai barang bukti yang diajukan dalam surat dakwaan oleh penuntut umum serta fakta-fakta yang lengkap dipersidangan, diperkuat dengan keyakinan hakim itu sendiri. Disamping itu, sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan, dan meringankan terdakwa guna penerapan pidana setimpal dengan perbuatan tersebut serta dapat memberikan keadilan bagi terdakwa dan efek jera terhadap adanya putusan ini. Pertimbangan Hukum Hakim ini sesuai dengan KUHAP yang berlaku.