Analisis Yuridis Pembatalan Akta Hibah (Studi Putusan Nomor: 129/Pdt.G/2020/PTA.Mks)

Authors

  • Wandi Putra Risman Universitas Indonesia Timur
  • Andi Zulkarnain Universitas Indonesia Timur
  • Mirnawati Universitas Indonesia Timur

Keywords:

Grant, Deed Cancellation, Inheritance Law, hibah, pembatalan akta, hukum waris

Abstract

ABSTRACT: This study discusses the juridical analysis of the revocation of a grant deed as ruled in decision No. 129/Pdt.G/2020/PTA.Mks. A grant, particularly concerning inheritance property, should not be revoked unless in specific cases, such as grants from parents to children. The ruling by the Religious High Court of Makassar, which annulled the grant deed, raised legal questions about the boundaries of gift validity under Islamic law and civil law. This research is a qualitative descriptive study using statutory, conceptual, and case approaches. It draws on primary data through interviews and secondary sources from literature and legal documents. The results indicate inconsistencies in legal reasoning by the judges in applying the provisions of hibah and inheritance. The paper recommends clearer judicial guidance for resolving grant disputes.

 

ABSTRAK: Penelitian ini membahas analisis yuridis terhadap pembatalan akta hibah sebagaimana diputuskan dalam Putusan No. 129/Pdt.G/2020/PTA.Mks. Hibah, khususnya yang berkaitan dengan harta warisan, tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam keadaan tertentu, seperti hibah dari orang tua kepada anak. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang membatalkan akta hibah menimbulkan pertanyaan hukum terkait batas sah hibah dalam hukum Islam dan hukum perdata. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan studi pustaka dari buku dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan ketentuan hibah dan kewarisan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman yudisial yang lebih jelas dalam penyelesaian sengketa hibah.

Downloads

Published

2025-07-10