Dampak Pelaksanaan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Perkawinan Usia Dini (Studi Kasus Di Kecamatan Bajeng)
Keywords:
Early Marriage, Marriage Law, Perkawinan Usia Dini, Undang-Undang PerkawinanAbstract
ABSTRACT: This research aims 1) to find out what factors influence the occurrence of underage marriages in Bajeng District 2) to find out what impacts arise from the implementation of article 7 of Law Number 16 of 2019. The data collection technique used in this writing is direct research at the research location by conducting interviews. Apart from that, library research is also carried out, namely research by collecting data and theoretical foundations by studying books, scientific works, articles and other reading sources and then organizing them systematically to produce results. research report in journal form From the results of this research, it is clear that the impact of the implementation of Article 7 of Law Number 16 of 2019 is basically 2, namely: 1) the impact on the village government and 2) the impact on the perpetrators of underage marriage themselves.
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui faktor apa yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dibawah umur di Kecamatan Bajeng 2) Untuk mengetahui dampak apa saja yang timbul dari pelaksanaan pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian lansung dilokasi penelitian dengan melakukan wawancara selain itu juga dilakukan penelitian pustaka yaitu penelitian dengan mengumpul data dan landasan teoritis dengan mempelajari buku-buku, karya ilmiah, artikel serta sumber bacaan lainnya kemudian disususn seacara sistematik untuk menhasilkan laporan penelitian dalam bentuk Jurnal. Dari hasil penelitian ini diperoleh petunjuk bahwa dampak dari pelaksanaan pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada dasaranya ada 2 yaitu: 1) dampak terhadap pemerintah Desa dan 2) dampak terhadap pelaku pernikahan dibawah umur itu sendiri